Resmi! Tarif Cukai Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024, Cek Harga Terbarunya

JABAR EKSPRES – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara resmi naik pada tahun 2024, mengakibatkan harga rokok semakin tinggi. Kebijakan ini merupakan dampak dari keputusan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 untuk meningkatkan tarif CHT dua tahun berturut-turut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022, tarif CHT untuk rokok meningkat sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, kenaikan tarif rata-rata masing-masing adalah 15% dan 6%.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kebijakan tarif CHT pada 2024 akan mengikuti ketentuan PMK 191/2022 dan PMK 192/2022.

Dalam PMK 191/2022 yang mengatur tentang perubahan kedua atas PMK 192/2021, tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongan rokok. Sebagai contoh, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif tertinggi adalah Rp 1.231 dengan batasan harga jual eceran per batang sebesar Rp 2.260.

Pada tahun 2024, tarif cukai dan batasan harga jual eceran rokok seluruhnya mengalami peningkatan. Misalnya, untuk SKM golongan I, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang.

Kenaikan tarif CHT juga mencakup rokok elektronik, dengan tarif tertinggi untuk rokok elektronik cair sistem tertutup sebesar Rp 6.776 per mililiter dan harga jual eceran minimum Rp 39.607 per cartridge.

Harga Terbaru Rokok Menurut Jenis dan Golongan

Berikut adalah rincian harga terbaru rokok berbagai jenis pada tahun 2024.

1. SKM (Sigaret Kretek Mesin)

SKM Golongan I: Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.260,00, tarif cukai Rp 1.231,00

2. SPM (Sigaret Putih Mesin)

SPM Golongan I: Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.380,00, tarif cukai Rp 1.336,00

3. SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan)

SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp 1.980,00, tarif cukai Rp 483,00

4. SKTF atau SPT (Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter)

Tanpa Golongan: Paling rendah Rp 2.260,00, tarif cukai Rp 1.231,00

5. KLM (Sigaret Kelembak Kemenyan)

KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950,00, tarif cukai Rp 483,00

6. TIS (Tembakau Iris) Tanpa Golongan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan