OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol, Berlaku Mulai Januari 2024

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian aturan baru terkait platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan industri pinjol yang pesat, dengan tujuan melindungi konsumen. Aturan baru pinjol yang dikeluarkan OJK ini terkandung dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Baca juga : Reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasi Bahaya Pinjol

Aturan Baru Pinjol dari OJK

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut adalah :

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Aturan mengenai besaran bunga pinjaman online kini diatur oleh OJK. Batasan bunga pinjol akan dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, dengan tujuan meningkatkan keadilan dan melindungi konsumen.

2. Denda Keterlambatan

OJK mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif dan konsumtif. Denda keterlambatan akan turun seiring waktu,memberikan keadilan kepada debitur.

3. Batasan Peminjaman

Debitur hanya diizinkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol, bertujuan untuk mengurangi risiko keuangan dan memberikan keberlanjutan kepada konsumen.

4. Waktu Penagihan Terbatas

Waktu penagihan terbatas hingga pukul 20.00 waktu setempat, bertujuan untuk memberikan keadilan kepada debitur dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.

Baca juga : 7 Pinjol Rp500 Ribu Langsung Cair yang Aman dan Menguntungkan, Klik Disini!

5. Aturan Penagihan yang Diperketat

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

6. Kontak Darurat dan Perlindungan Data

Kontak darurat tidak dapat digunakan untuk penagihan, melainkan hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur. Penyelenggara harus mendapatkan persetujuan pemilik data kontak darurat sebelum mencantumkannya.

7. Asuransi Wajib

Penyelenggara P2P lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko, dengan tujuna untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

Aturan baru ini mencerminkan fokus OJK untuk menciptakan lingkungan pinjol yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi konsumen dan pelaku bisnis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan