JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian aturan baru terkait platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Aturan baru ini mencerminkan fokus OJK untuk menciptakan lingkungan pinjol yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi konsumen dan pelaku bisnis.
