OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol, Berlaku Mulai Januari 2024

Aturan Baru OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan serangkaian aturan baru terkait platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Aturan baru ini mencerminkan fokus OJK untuk menciptakan lingkungan pinjol yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi konsumen dan pelaku bisnis.

0 Komentar