Menurutnya, perlu disediakan ruang kosong antara tanggul sungai dengan bangunan bila akan membangun suatu bangunan di pinggir sungai.
“Berdasarkan Pemda nomor 12 tahun 2014 tentang sepadan sungai diperkotaan di Cimahi, itu harusnya jarak minimum antara tanggul sungai dengan bangunan adalah 3 meter,” pungkasnya. (Mong)