Bawaslu Kota Cimahi Rekrut 1.560 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftaranya!

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

B. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran:

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  2.  Berkas pendaftaran meliputi:
    a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II);
    b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
    f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV); yang memuat:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

C. Tempat Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan secara lansung melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi.

Sekretariat Pawaslu Kecamatan Cimahi Utara:

Kompleks Pesona Permana Blok E23 No. 22 Rt 05 Rw 06 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan:

Kompleks Pondok Mas Indah Jl. Pondok Mas V No. 51 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan