JABAR EKSPRES – Sebanyak 84 karya budaya Jawa Barat berhasil diakui nasional selama 2026. Jumlah itu bertambah setelah 43 karya budaya dari 44 usulan termin ke tiga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Ke 43 karya budaya yang baru itu diantaranya, batagor, carulung, dodol ketan Kasepuhan Banten Kidul, geco, goyobod, hong hongan, hingga mie koclok.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Iendra Sofyan menjelaskan, penetapan 43 karya budaya itu makin menambah pundi — pundi WBTb. “Jadi kalau selama 2026, penetapan WBTb nasional ada 84,” katanya, Minggu (8/11/2026).
Baca Juga:Kejar Pundi-pundi WBTb, Jawa Barat Usulkan 44 Karya Budaya di Termin ke IIIKetua Dewan Apresiasi 25 Karya Budaya jadi WBTb Nasional
Iendra merincikan, penetapan WBTb itu dilaksanakan dalam beberapa termin. Yaitu termin pertama 16 karya budaya, termin ke dua 25, dan yang terbaru ini adalah 43 karya budaya.
Iendra menjelaskan, penetapan WBTb itu merupakan salah satu langkah untuk pelestarian budaya. Dengan penetapan itu menjadi salah satu titik pengakuan secara nasional.
“Ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi dan melestarikan kekayaan leluhur,” sambungnya.
Di tahun ini, Jawa Barat menjadi provinsi kedua setelah Jawa Tengah dengan jumlah karya budaya terbanyak. Kesuksesan tersebut tak lepas dari upaya sejumlah pihak antara lain Pemprov Jabar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tim WBTb Jawa Barat, Pemerintah 27 Kabupaten/Kota, serta kelompok seniman budayawan.
Sebanyak 84 WBTb tahun ini menambah koleksi WBTb sejak 2013. Sehingga total secara keseluruhan, sudah ada 265 karya budaya Jawa Barat yang terdata sebagai WBTb Indonesia.
Iendra berharap hal tersebut tak sekadar menjadi pencapaian administratif atau arsip sertifikat di atas kertas. Ke depannya seluruh karya budaya yang sudah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dapat dijaga, dirawat, dan dilestarikan sehingga mampu diwariskan dari generasi ke generasi. (son)
