Bawaslu Kota Cimahi Rekrut 1.560 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftaranya!

JABAR EKSPRES – Dalam upaya mencegah kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari H pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menempatkan seorang Pengawas TPS.

Sehingga, saat ini pihaknya pun tengah melaksanakan perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Koordinator Divisi SDM Organisasi Diklat, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat mengatakan perekrutan anggota PTPS tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawasn Pemilu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024.

”Berdasarka Keputusan itu, Bawaslu Kota Cimahi segera merekrut PTPS. Untuk jumlah disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 1.560 orang,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (3/1).

Ahmad mengungkapkan, perekrutan anggota PTPS tersebut dimulai sejak 2 hingga 6 Januari 2024. Menurutnya, pada hari kedua perekrutan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi.

”Banyaknya pendaftar diharapakan bisa berjalan lancar hingga tanggal 6 nanti. Kami juga berharap jumlah yang dibutuhkan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar PTPS.

Berikut Syarat Pendaftaran, Waktu pendaftan dan Tempat Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Cimahi.

Syarat Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan