Bawaslu Kota Cimahi Rekrut 1.560 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftaranya!

Bawaslu Kota Cimahi Rekrut 1.560 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftaranya!
BANYAK PEMINAT: Hari kedua pendaftaran anggota Pengawas TPS masyarakat tampak antusias untuk ikut mendaftarkan diri.
0 Komentar

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

B. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran:

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  2.  Berkas pendaftaran meliputi:
    a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II);
    b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
    f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV); yang memuat:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

C. Tempat Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan secara lansung melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi.

Sekretariat Pawaslu Kecamatan Cimahi Utara:

Baca Juga:Berantas Budaya Golput, Gempur 08 dan Relawan GoPro Gelar Lomba Video Bertema ’Menggempur Golput’Siap Layani Peserta JKN di 2024, 20 FKRTL Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi

Kompleks Pesona Permana Blok E23 No. 22 Rt 05 Rw 06 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan:

Kompleks Pondok Mas Indah Jl. Pondok Mas V No. 51 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan

0 Komentar