Perayaan Tahun Baru di Kota Bogor Tidak Boleh Ada Konvoi dan Petasan

Perayaan Tahun Baru di Kota Bogor Tidak Boleh Ada Konvoi dan Petasan
Ilustrasi: Suasana di Alun-alun Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/1187-Kesbangpol tentang Kegiatan Kesiapsiagaan Perayaan Tahun Baru 2024 di Kota Bogor.

Pada surat edaran tersebut tertuang beberapa penerapan kebijakan kesiapsiagaan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Kota Bogor saat perayaan tahun baru nanti.

Ronny menjelaskan, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi yang rawan terjadi kemacetan khususnya di titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area dan lokasi wisata.

Baca Juga:Kerap Terjadi Persoalan, Pj Gubernur Instruksikan Seluruh Bupati Walikota soal Pengolahan Sampah Tahun BaruDilantik Jadi Pj Bupati Bogor, Begini Langkah yang Akan Dikerjakan Asmawa Tosepu

“Kami juga turut mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman perayaan Tahun Baru 2024 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dengan menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian,” tuturnya.

Tak hanya itu, Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan.

Di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.

Juga turut melakukan koordinasi peningkatan keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat berlibur.

“Kami memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran,” urainya.

0 Komentar