JABAR EKSPRES – Sempat buron berbulan-bulan, kasus tindak asusila terhadap murid yang dilakukan guru agama di Tangerang diringkus pihak kepolisian.
Setelah melakukan tindak asusila terhadap muridnya dan kabur selama berbulan-bulan, pelaku berinisial NF akhirnya jadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
“Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah,” kata Kompol Arief Nazarudin Yusuf dikutip dari KBEonline.com.
Baca Juga: Ratusan ODGJ di Kabupaten Bekasi Boleh Nyoblos: Ya, Bisa!
Pelaku NF diamankan pada 11 Desember 2023 di daerah Karawang yang menjadi tempat peresmbunyiannya.
“Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini,” ujarnya.
“Pelaku tidak ada iktikad baik dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
“Selain itu, kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di KBEonline dengan judul https://kbeonline.id/guru-agama-di-tangerang-cabuli-murid/