JABAR EKSPRES, BOGOR– Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 11 perempuan yang diduga melakukan prositusi melalui aplikasi Mi Chat di sebuah kontrakan yang bertempat di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kabid Penertiban Pol PP, Rhama Khodara menyampaikan, operasi itu dilakukan atas adanya laporan terkait kontrakan tersebut.
“Di sini kita data dan berikan surat pernyataan dan arahan, telepon keluarga, serta dipulangkan,” ucapnya.
Baca Juga:Black Box Holiday Immersive, Menghadirkan Pengalaman Sensori yang Mengagumkan di Braga City Walk BandungDapat Dukungan Keluarga Besar Pecinta Wali Songo, Ganjar-Mahfud Diberikan Mandat Ini
Seharusnya, para perempuan yang terjaring razia dan terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) dibawa ke panti rehabilitasi milik Provinsi Jawa Barat di wilayah Sukabumi.
“Kenapa tidak dikirim ke Panti, karena dinsos provinsi di Sukabumi, hanya bisa menerima di bulan februari 2024. Sebetulnya kita kurang puas kalo hanya dipulangkan,” tegasnya.
Rhama juga meminta RT dan RW di kontrakan tersebut untuk menegur pemilik kontrakan.
