JABAR EKSPRES – Pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada masyarakat yang terdampak oleh kemarau panjang akibat El Nino.
Setiap penerima BLT El Nino akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 400.000 selama dua bulan, yang akan diberikan pada bulan Desember 2023.
Agar bisa menerima BLT El Nino, masyarakat harus memastikan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, Anda juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mengecek apakah namanya terdaftar dalam KPM BPNT dan PKH, masyarakat dapat mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Di situs web tersebut, Anda perlu memasukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, serta nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP. Setelah mengisi semua informasi yang dibutuhkan, Anda tinggal menekan tombol CARI DATA, dan situs akan menampilkan hasil pencarian apakah nama Anda terdaftar dalam daftar KPM BPNT dan PKH.
Baca Juga: Cek Bansos 2023 Sekarang! BPNT dan BLT El Nino Sudah Cair
BLT El Nino akan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang memiliki keterbatasan mobilitas, bantuan akan diantarkan ke tempat tinggal masing-masing. Untuk mencairkan BLT, masyarakat hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan surat undangan yang diterima dari kelurahan.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan akan diberikan secara utuh, tanpa potongan apapun. Jika ada pemotongan dana BLT yang dilakukan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melaporkan ke nomor WA 0812-2333-0322 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan.
Sementara bagi yang ingin mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan, Kementerian Sosial telah menyediakan menu ‘Usul-Sanggah’ di aplikasi Cek Bansos.
Dalam menu tersebut, Anda dapat mengusulkan calon penerima bantuan dengan mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan penerima, memilih jenis bantuan sosial, dan mengunggah dua foto (KTP dan tampak depan rumah).