Dapat Gaji Rp1,1 Juta, ini Cara Daftar Jadi Petugas KPPS, Masih 2 Hari Lagi

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan digaji sebesar Rp1,1 juta. Bagi Anda yang berminat menjadi salah satunya, informasi tentang cara daftar jadi petugas KPPS akan dijelaskan dalam tulisan ini.

Gaji Rp1,1 juta menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, apalagi melihat waktu kerjanya yang hanya satu bulan, yakni dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Karenanya banyak yang mencari tahu bagaimana cara untuk daftar jadi anggota KPPS.

Gaji anggota KPPS tersebut diketahui mengalami kenaikan sampai Rp600.000, dibandingkan saat pelaksanaan pemilu lima tahun lalu, yakni hanya Rp500.000. Sementara gaji Ketua KPPS saat ini menjadi Rp1,2 juta.

Baca juga : Syarat dan Gaji KPPS Pemilu 2024, 1 Hari Kerja Dapat 1 Jutaan

Kebutuhan akan anggota atau petugas KPPS, pada pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden, sekaligus anggota legislatif dan senator pada Pemilu 2024 mencapai 5.741.127 orang.

Dilansir dari indonesia.go.id, Jumlah tersebut untuk mengisi tempat pemungutan suara (TPS), dimana satu TPS paling tidak membutuhkan 7 orang anggota KPPS. Sementara Pemilu dilaksanakan serentak di 38 Propinsi di Indonesia dan juga di 128 negara lainnya, dengan jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 pemilih yang termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Tugas KPPS

KPPS sejatinya menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, dimana memiliki penugasan khusus yang bertujuan untuk membuat lancar pelaksanaan pemilu.

Beberapa penugasan tersebut misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.

Daftar secara online dan offline

Untuk bisa menjadi petugas KPPS, masyarakat bisa melakukan pendaftaran baik secara online ataupun Offline.

Untuk pendaftaran via online, KPU telah menyiapkan aplikasi khusus untuk menerima pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, menyebutkan, aplikasi ini dibuat dengan maksud agar memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu termasuk KPPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan