Kebutuhan KPPS Sebanyak 35.616 Orang, KPU KBB Pastikan Calon Tak Terafiliasi Parpol

Kebutuhan KPPS Sebanyak 35.616 Orang, KPU KBB Pastikan Calon Tak Terafiliasi Parpol
Sitem informasi partai politik (Sipol). (Foto ilustrasi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman mengatakan kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2024 di KBB sebanyak 35.616 orang. Dari jumlah tersebut, mereka akan ditempatkan di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 7 orang KPPS untuk masing-masing TPS.

Selaim itu, KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak person petugas pendaftaran di masing-masing desa.

Baca Juga:Gedebage Masih Kebanjiran, Pemkot Bandung Terus Cari SolusiMinim Tempat Sampah Jadi Penyebab Sampah Berserakan di Alun-Alun Lembang

Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. 

Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu.

“Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota Parpol disamping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota Parpol,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar