Kebutuhan KPPS Sebanyak 35.616 Orang, KPU KBB Pastikan Calon Tak Terafiliasi Parpol

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman mengatakan kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2024 di KBB sebanyak 35.616 orang. Dari jumlah tersebut, mereka akan ditempatkan di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 7 orang KPPS untuk masing-masing TPS.

“Kebutuhan itu disesuaikan dengan jumlah TPS di yang tersebar di 16 kecamatan. Dari 7 personil anggota KPPS per TPS, 2 personil keamanan per TPS. Untuk personil keamanan kita bekerjasama dengan Satpol-PP,” ujar Rifqi kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.

BACA JUGA: Minim Tempat Sampah Jadi Penyebab Sampah Berserakan di Alun-Alun Lembang

Ia menjelaskan, jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 berlangsung pada 11-20 Desember 2023. Pendaftaran anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing Sekretariat PPS Desa.

Selaim itu, KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak person petugas pendaftaran di masing-masing desa.

“Surat pendaftaran dan dokumen persyaratan disampaikan ke PPS/penyelenggara tingkat desa, dalam pengumuman sudah kami cantumkan nomor kontaknya. Jadi berkas pendaftaran bisa langsung ke sekretariat PPS desa atau nomor yang tertera dalam pengumuman,” katanya.

BACA JUGA: Masuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polresta Bandung Belum Temukan Adanya Pelanggaran Pidana

Disinggung antisipasi petugas KPPS tak terafiliasi partai politik. Riqki menegaskan, KPU akan skrining data pendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat.

Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. 

Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu.

“Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota Parpol disamping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota Parpol,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan