Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Jual di Supermarket Bandung

Jabar Ekspres – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar), berhasil temukan beberapa produk yang dinilai tidak layak jual karena menyalahi aturan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Bandung.

Temuan tersebut didapat Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengatakan, setelah pihaknya bersama beberapa instansi terkait melakukan pengawasan terpadu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

“Ini lanjutan dari pengawasan terpadu tadi pagi di pasar rakyat dan sekarang di supermarket,” ujarnya usai sidak di salah satu Supermarket di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/12).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Trend Kasus Covid-19 yang Kembali Naik

Dari hasil pengawasannya Noneng menyebut ada 8 produk yang ditemukan menyalahi aturan seperti tidak memakai label SNI, merk yang tidak sesuai, label tidak berbahasa Indonesia, hingga kemasan rusak.

“Itu harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan seperti makanan itu tidak ada label bahasa indonesianya, barang elektronik tidak ada SNI nya, ada handuk labelnya tidak sesuai. Jadi itu beberapa produk yang kemudian terpaksa harus kita tarik dari peredarannya,” ungkapnya

Dengan adanya temuan tersebut, Noneng mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pengelola super market moderen agar tidak menjual beberapa prodak yang menyalahi aturan.

BACA JUGA: Covid-19 Kembali Menyebar, Orang Bergejala Flu Dianjurkan Pakai Masker

Selain itu, pihaknya juga ia menuturkan bahwa akan terus melakukan pengawasan kepada beberapa prodak tersebut.

“Kita akan terus melakukan pengawasan karena memang kita punya kewajiban untuk pengawasan barang beredar ini di Jabar,” pungkasnya. (San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan