JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan persiapan untuk pemilihan umum 2024, salah satunya dengan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Anggota KPPS Pemilu 2024 ini dipilih dari masyarakat Indonesia yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh KPU. Setiap calon anggota KPPS akan diseleksi untuk dinilai kelayakannya dalam menjalankan tugas sebagai KPPS.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS merupakan lembaga pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa yang dibentuk oleh KPU. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu regu KPPS yang terdiri dari tujuh anggota dengan seorang ketua.
Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka! Cara Daftar, Tugas, dan GajiTanggapan Gus Miftah Terkait Kasus Aulia Rakhman yang Menghina Nama Muhammad
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS meliputi mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS dan pengawas TPS, mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, serta membuat dan menyerahkan laporan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan penerimaan KPPS melalui Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, dilampirkan format daftar riwayat hidup calon anggota KPPS. Persyaratan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 termasuk memenuhi kriteria usia, kewarganegaraan, kesetiaan kepada Pancasila, integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
