Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka! Cara Daftar, Tugas, dan Gaji

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 hingga 20 Desember 2023.

Jumlah anggota KPPS 2024 yang dibutuhkan adalah 5.742.127 orang, yang akan disebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, sebanyak 12.765 WNI akan direkrut sebagai perwakilan KPPS di luar negeri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS 2024. Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17-55 tahun saat hari pemungutan suara, memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki integritas, dan berkepribadian kuat.

Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS diharuskan menyertakan beberapa dokumen, seperti: surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Ada juga honor yang akan diterima oleh anggota KPPS, termasuk ketua dan anggota KPPS, serta bagi anggota KPPS di luar negeri.

Cara Mendaftar KPPS 2024

Pendaftaran petugas KPPS dapat dilakukan di Sekretariat PPS terdekat di kelurahan atau desa melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas KPPS

Tugas dan wewenang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011.

Tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, peserta Pemilu, dan masyarakat saat pemungutan suara, menjaga keutuhan kotak suara, membuat berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara, serta menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan