Sering Disinggung hingga Sakit Hati, Pria di Sukabumi Aniaya Tetangga

JABAR EKSPRES – Pria asal Sukabumi, AS (45), terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan meringkuk di sel usai dirinya melakukan tindakan kekerasan kepada tetangganya sendiri yang berinisial R (34).

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh AS kepada R itu terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya terjadi di Kampung Kabandungan, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatan kekerasan yang dilakukan AS kepada R itu, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian di tubuhnya.

BACA JUGA: Dugaan Korsleting Listrik, Peternakan Ayam di Nagrak Sukabumi Alami Kebakaran hingga Telan Kerugian Rp3 Miliar

“Korban R, laki-laki umur 34 tahun, alamat Parungseah, Sukabumi, (mengalami) luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek di bagian kepala belakang, kemudian luka sobek sebelah kiri, luka lecet di bagian pundak sebelah kiri,” ujarnya saat konferensi pers Rabu, 13 Desember 2023.

Sambung Bagus, awal mula tindak kekerasan yang dilakukan AS kepada R dikarenakan masalah sakit hati. Lantaran, pelaku sering menerima singgungan yang dilontarkan oleh korban.

“Palaku ini diduga tersinggung dengan kata-kata korban yang menyinggung. Sebelumnya memang dendam karena korban ini sering menyinggung pelaku,” terangnya.

BACA JUGA: Mengaku Korban Begal 3 Orang Asing, Pria di Sukabumi Ini Ternyata…

Amarah yang tak terkendali membuat AS melakukan penganiayaan itu. Pelaku melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban dengan menggunakan kunci sepeda motor.

“Pelaku memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala dan badan korban. Dikarenakan pelaku tidak terima sebelumnya ditegur oleh orang tua korban. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemukulan tersebut,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat dan satu kunci motor. Atas perbuatan yang dilakukan AS, kini dirinya harus meringkuk di sel tahanan dan berhadapan dengan pasal yang disangkakan berupa pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan