JABAR EKSPRES – Seorang Pria berinisial M (28), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya sempat membuat heboh media sosial bahwa ia menjadi korban begal.
“Aksi tersebut untuk mengelabui orangtuanya, menciptakan cerita palsu agar terbebas dari tanggung jawab atas penggunaan uang tunai sebesar Rp10 juta,” ujar Deni Miharja dalam keterangan yang diterima Jabar Ekspres Jumat, 8 Desember 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Pengguna dan Perajin Senapan Tak Boleh Melebihi Kaliber yang Ditentukan Undang-UndangHalte Bus TMB di Cinunuk Bandung Kumuh, Surat Pembongkaran Belum Direspons Pemerintah
“Kejadian ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan integritas, sekaligus mencerminkan dampak negatif dari tindakan yang tidak bertanggung jawab di era digital saat ini,” tegasnya. (Mg9)
