Sering Disinggung hingga Sakit Hati, Pria di Sukabumi Aniaya Tetangga

Sering Disinggung hingga Sakit Hati, Pria di Sukabumi Aniaya Tetangga
AS (45) terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan meringkuk di sel, usai dirinya melakukan kekerasan kepada tetangganya. (Riki/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pria asal Sukabumi, AS (45), terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan meringkuk di sel usai dirinya melakukan tindakan kekerasan kepada tetangganya sendiri yang berinisial R (34).

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh AS kepada R itu terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya terjadi di Kampung Kabandungan, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Sambung Bagus, awal mula tindak kekerasan yang dilakukan AS kepada R dikarenakan masalah sakit hati. Lantaran, pelaku sering menerima singgungan yang dilontarkan oleh korban.

Baca Juga:Kampanye Digital Bisa Meminimalisir KecuranganNasib Bangunan Cagar Budaya dan Tentang Toko Ljong Hari Ini

“Pelaku memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala dan badan korban. Dikarenakan pelaku tidak terima sebelumnya ditegur oleh orang tua korban. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemukulan tersebut,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat dan satu kunci motor. Atas perbuatan yang dilakukan AS, kini dirinya harus meringkuk di sel tahanan dan berhadapan dengan pasal yang disangkakan berupa pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Mg9)

0 Komentar