“Kalau tidak ada perda, Pemkot yang akan menerima dampaknya. Sayang kalau sumber PAD tidak bisa ditarik,” imbuh Manager ULP Banjar Kota itu.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi menjelaskan, Perda dalam penarikan pajak listrik saat ini masih di Kementerian Dalam Negeri. Posisinya berada di bagian Perundang-Undangan Kementerian Dalam Negeri, dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Provinsi Jabar.
“Masih di Kemendagri, tepatnya di bagian perundang-undangan. Kalau sudah nanti diserahkan ke provinsi dan disahkan di kota,” kata Jody Kusmajadi. (CEP)
