JABAR EKSPRES, BANDUNG – Anak muda hari ini kerap dikaitkan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, 52 persen pemilih merupakan kaum muda yang memiliki hak untuk memilih pada gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.
Dilansir pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.
“Dan dalam kekuasaan tersebut, perlu ada keterlibatan anak muda sebagai penerus tongkat kekuasaan, dan dalam momentum ini harus menjadi bukti bahwa anak muda mampu berpartisipasi secara aktif di kancah politik,” ujar Rasyid saat memberikan paparannya di kegiatan Sekolah Politik Hima Persis Jabar, Kamis 14 Desember 2023.
Baca Juga:Nenek Asal Banjaran Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Ternyata Ini PenyebabnyaMaraknya Pemasangan APK di Pohon, Panwaslu Cimahi Tengah Tingkatkan Patroli
Menurut Rasyid, anak muda bisa hadir secara aktif untuk masuk partai politik, karena partai politik bersifat terbuka. Dengan hal itu, anak muda memiliki peran nyata dalam ruang politik.
Atau anak muda bisa ikut terlibat sebagai bagian dari penyelenggara, agar mengetahui bagaimana aktivitas politik ini dari sudut pandang pelaksana. Sehingga nantinya, memiliki banyak pilihan untuk terlibat dalam aktivitas politik secara langsung.
