Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menanggapi kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Kamis (7/12) lalu.
Kegiatan itu merupakan penyaluran traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari APBN 2023 kepada 173 kelompok tani (Poktan) di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Saya tidak ada masuk melanggar atau tidak. Karena untuk menentukan pelanggaran ini kan ada mekanisme yang harus Jalani,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Selasa (12/12).
Baca Juga:Kejaksaan Pelototi Proyek Gedung BPS Banjar Rp2,1 Miliar yang BermasalahPanpel Sayangkan KPU dan Bawaslu Kota Bogor Absen dalam Deklarasi Damai Pilpres 2024
Ia mengaku, belum menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kegiatan tersebut.
“Ada formil dan materil yang harus terpenuhi, sampai detik ini kami belum dapat laporan dari Kabupaten Bogor. Kita tunggu aja,” ucapnya.
Jika sudah ada laporan dari Kabupaten Bogor, nantinya pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan tersebut.
“Jadi langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Bawaslu Bogor, nah kalo misalnya Bawaslu Kabupaten Bogor tidak mampu, nanti kita akan turun dan ambil alih.Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi itu, jadi biarkan Kabupaten Bogor berkerja sesuai dengan regulasi dan mekanismenya. Dan kita akan liat. Ini Informasi baru dan ini akan fokus perhatian,” pungkasnya. (SFR)
