JABAR EKSPRES – Seorang warga RT 2 RW 8 Dusun Noong, Desa Sukahurip, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Yanthi R Sutrisman, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polsek Cisaga.
Dokumen yang dipalsukan adalah surat pernyataan yang mengatasnamakan dirinya. Isi surat tersebut menyatakan Yanthi menolak untuk memperpanjang sewa tanah bagi tower perusahaan telekomunikasi.
Yanthi mengaku mengalami kerugian akibat surat pernyataan palsu itu. Ia gagal mendapatkan perpanjangan kerja sama sewa lahan dengan perusahaan telekomunikasi tersebut. Perusahaan akhirnya memindahkan lokasi tower ke lahan lain.
Baca Juga:Bupati Herdiat Dorong Kafe di Ciamis Gunakan Kopi Lokal Asli DaerahRakernis Humas Polda Jabar 2026, Humas Polres Ciamis Raih Juara 1 Amplifikasi Berita Terbanyak
Peristiwa ini bermula ketika Yanthi hendak mengajukan perpanjangan sewa lahan. Lahan miliknya selama ini disewa untuk tower telekomunikasi sejak tahun 2006 dengan masa sewa 20 tahun. Sewa tersebut seharusnya berakhir pada Juni 2026. Namun, ketika proses perpanjangan akan dimulai, muncul dokumen surat pernyataan yang menyebutkan bahwa Yanti tidak bersedia memperpanjang kontrak.
“Saya mau mengajukan perpanjangan sewa lahan saya untuk tower telekomunikasi. Tetapi di perusahaan itu sudah ada surat pernyataan bahwa saya tidak akan memperpanjang sewa lahan tersebut. Padahal itu bukan buatan saya,” kata Yanthi di kediamannya, Senin (25/5/2026).
Yanthi menjelaskan, dokumen palsu itu sudah memuat tanda tangan atas namanya disertai materai. Surat pernyataan tersebut dibuat di atas materai dan bertanggal 14 Mei 2023. Dalam surat itu tertulis pernyataan bahwa Yanthi sebagai pemilik lahan yang dikontrak tower Telkomsel (Mitra Tell) tidak akan memperpanjang kontrak sampai batas waktu yang ditentukan pada Juni 2025. Yanthi menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak benar.
“Itu surat pernyataan palsu. Dalam surat itu juga salah masa berakhir sewanya tahun 2025, padahal yang benar itu tahun 2026,” tegasnya.
Yanthi menduga ada pihak yang sengaja membuat dokumen palsu dengan mencatut namanya. Ia sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cisaga pada Maret 2026. Namun, hingga saat ini Yanthi mengaku belum melihat perkembangan yang signifikan dari laporan tersebut.
“Kalau laporan saya ke Polsek tidak ada perkembangan, maka saya akan melanjutkan laporan ke Polres Ciamis. Saya sudah menunjuk kuasa hukum juga atas kasus ini. Saya sudah merasa dirugikan dengan adanya surat pernyataan palsu itu,” ujar Yanthi.
