Kuasa Hukum Bantah Aliran Rp500 Juta dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi, Sebut Kesaksian Tidak Didukung Bukti

Suasana persidangan dugaan kasus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi di PN Bandung. Senin, (25/5)
Suasana persidangan dugaan kasus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi di PN Bandung. Senin, (25/5). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi “ijon proyek” di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membantah adanya aliran dana sebesar Rp500 juta kepada Abah Kunang sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, menegaskan bahwa tudingan aliran uang yang disebut berasal dari Sarjan melalui Saksi Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Ia juga menilai keterangan sejumlah saksi di persidangan tidak konsisten dan tidak sesuai fakta.

Baca Juga:Pria di Tajurhalang Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit UtangSapi Simental 1 Ton Bantuan Presiden Prabowo Siap Dikurbankan di Bogor

“Sebagai kepala dinas, masa semua lupa. Itu tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia ketahui,” ujar Yusnaniar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, keterangan saksi Benny bahkan tidak dapat dijadikan dasar karena dinilai tidak disertai bukti pendukung yang sah.

“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak memiliki dokumentasi. Semua hanya berdasarkan katanya-katanya,” tegasnya.

Yusnaniar menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saksi Benny, karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Kami meminta agar Benny Sugiarto diproses hukum karena terindikasi memberikan kesaksian palsu. Ia menyebut penyerahan uang terjadi akhir Desember, padahal saat itu pihak terkait sudah dalam proses penahanan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di PN Bandung, Senin (25/5/2026), salah satu saksi yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada terdakwa HM Kunang (Abah), ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Benny menyebut uang tersebut berasal dari kontraktor bernama Sarjan yang disebut menyerahkan dana untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait.

Baca Juga:Abu Semen PT Mortar Nasional Indonesia Diduga Kembali Bocor, Warga Kemang Bogor ResahPemkab Tasikmalaya Tancap Gas Benahi Jalan Rusak, 32 Ruas Masuk Prioritas

Dalam keterangannya di persidangan, Benny menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, sebelum akhirnya diminta bertemu dan menerima titipan uang yang disebut mencapai Rp500 juta.

Dana tersebut, menurut kesaksian Benny, kemudian diminta untuk diserahkan kepada pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

0 Komentar