Alasan Jembatan Otista Belum Bisa Dilalui, Bima Arya Beberkan Faktanya!

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor Bima Arya angkat suara terkait proses revitalisasi Jembatan Otista di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Menurutnya, proses pembangunan ulang Jembatan Otista berjalan on the track atau sesuai rencana dengan menempuh semua prosedur yang harus dilalui untuk memastikan jembatan laik digunakan sesuai aturan yang ada.

“Karena itu kita pastikan ada tahapan untuk memastikan kekuatan dari beton ya,” katanya usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Bogor, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, untuk memasuki tahapan laik fungsi jalan, usia beton minimal harus berusia 21 hari sampai 28 hari untuk bisa dilakukan uji beban.

Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor Bahas Soal Angkot di Depan Menhub, Saling Lempar Handuk?

“Jadi nanti begitu umur beton atau usia beton itu cukup, diperkirakan tanggal 15 Desember itu kita rencanakan akan melakukan fase uji beban. Jadi ada aturan itu, harus melalui seperti itu,” sebutnya.

Bima Arya menekankan, setelah semua tahapan uji laik fungsi tersebut diterapkan, selanjutnya baru akan ditentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan dan dilalui kendaraan.

Sambil menunggu usia beton cukup untuk dilakukan uji laik fungsi jalan, sambung dia, saat ini juga sedang dilakukan perapihan di sayap jembatan dengan dilakukan pemadatan jalan.

Nantinya, setelah Jembatan Otista dibuka, Pemerintah Kota Bogor akan kembali memberlakukan Sistem Satu Arah atau (SSA) seperti semula.

Dalam prosesnya, akan dipasang rambu-rambu untuk mendukung penerapan kembali Sistem Satu Arah di kawasan tersebut.

“Kita pastikan Sistem Satu Arah tetap akan diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan kembali lagi, jadi dua arah itu tidak ada,” terangnya

“Nanti Dishub dan teman-teman Lantas di bawah koordinasi pak Kapolresta, pak kasat lantas akan memastikan penempatan rambu-rambu yang diperlukan,” imbuh Bima. (YUD)

Baca juga: 87 Kasus Baru Covid 19 di Jabar Tercatat Dinkes, Begini Respons Pemprov

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan