Bawaslu Cimahi Tanggapi Larangan Pemasangan APK di Angkutan Umum

Bawaslu Cimahi Tanggapi Larangan Pemasangan APK di Angkutan Umum
Jumpa Pers di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu (10/12).
0 Komentar

Jabar Ekspres – Bawaslu RI melarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum, namun di Kota Cimahi, metode kampanye baru muncul. Pemasangan APK di angkot, yang memiliki mobilitas tinggi, menjadi alternatif efektif dibandingkan tempat-tempat yang kurang dinamis.

Menurut Zaenal, jika memungkinkan, pihaknya akan mencabut APK di angkutan umum. Namun jika ada kontrak atau mekanisme hukum, pihak Bawaslu Cimahi akan berusaha menyelesaikan kontrak hukum tersebut terlebih dahulu.

“Kalau memang memungkinkan untuk dicabut kita cabut, atau ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu kita upayakan untuk dibereskan terlebih dahulu kontrak hukumnya,” ujar Zaenal.

Baca Juga:Nick Kuipers Siap Jegal Motor Serangan Pasukan Persik KediriATM di Sukabumi Dibobol, Polisi Amankan Barang Bukti

Zaenal menambahkan, Bawaslu Cimahi akan melakukan pencabutan karena pemasangan stiker secara tidak terelakkan dapat menghambat visibilitas dan meningkatkan potensi tindak kejahatan.

“Kemudian kita akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan,” terangnya.

Zaenal menjelaskan, beberapa waktu lalu, sempat ada peserta pemilu yang mengajukan kampanye di tempat terlarang untuk dilaksanakan kampanye. Pengetahuan peserta pemilu terkait mekanisme kampanye masih harus terus ditingkatkan.

“Kemarin sempat salah satu yang mengajukan kampanye di masjid, tapi memang keburu kita cegah karena mekanisme kita pencegahan. Sebelum itu terjadi kita ingatkan, seperti kegiatan pengajian yang dihadiri caleg itu, kita larang bahwa masjid itu termasuk salah satu tempat yang terlarang untuk dilakukan aktifitas kampanye,” pungkas Zaenal. (Mong)

0 Komentar