Tiga Remaja Sukabumi Tega Lakukan Aksi Bejat kepada Anak di Bawah Umur!

JABAR EKSPRES – Aksi bejat dilakukan oleh 3 orang siswa yang berstatus sebagai pelajar. Mereka tega merudapaksa seorang anak yang masih berumur 14 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan mengatakan, bahwa kasus rudapaksa atau pencabulan itu dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Perundungan Sebabkan Patahnya Tangan Siswa SD di Sukabumi, Ini Kata Polisi

Dari aksi bejat ketiga remaja tersebut, polisi mengamankan 2 orang pelajar dengan inisial RS (17), MPS (18), dan satu orang lainnya UM (18), berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Korban disuruh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk memperbaiki (atap) rumah yang bocor. Di tengah perjalanan, bertemu dua tersangka dan dibujuk ke sebuah rumah dan di sana terjadi perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Ari saat konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2023.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, memaparkan bahwa korban diajak untuk mengganti bajunya yang basah karena hujan dengan kain sarung. Setelah korban mengganti pakaiannya, ketiga pelaku aksi bejat tersebut langsung melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Tewaskan MA Berhasil Ditangkap

“Perbuatan cabul (tersebut dilakukan) bergantian. Dua orang memegang (korban) dan satu orang melakukan (rudapaksa). (Mereka) melakukan tiga kali (secara bergiliran),” jelasnya.

Pengamanan kedua pelaku, RS dan MPS, dilakukan kurang lebih 24 jam sejak dilaporkannya peristiwa itu. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan