Pemkab Bandung Barat Harus Bayar Rp116 Miliar Jika Ingin Pertahankan Pasar Panorama

“Kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016,” kata Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro saat dihubungi.

Ia menjelaskan, pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemkab Bandung Barat.

Namun di tingkat PK dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta. Hanya saja hingga sekarang belum dapat dilakukan eksekusi.

Asep Sudiro menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah.

“Penyitaan hanya bisa dilakukan setelah tidak ada lagi upaya hukum,” tegasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan