JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kalah dalam gugatan tanah Pasar Panorama Lembang. Hal tersebut sesuai dengan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021.
Tanah Persil 74 yang di atasnya dibangun Pasar Panorama Lembang tersebut sah milik ahli waris Adiwarta. Kalahnya Pemkab Bandung Barat dalam gugatan, pemerintah kini harus membayar sebesar Rp116.185.000.000 kepada Adiwarta.
“Saya berharap Pemkab Bandung Barat jangan berleha-leha, menangnya gugatan ahli waris harus menjadi perhatian serius. Karena memang ini masalah besar,” kata Abdurachman salah seorang tokoh masyarakat Bandung Barat, Jumat, 8 Desember 2023.
Baca Juga:Stakeholder Babakan Ciparay Sepakat Jaga Kondusivitas Kampanye dan Pemilu 2024Rutilahu Tidak Akan Menurunkan Angka Kemiskinan Kota Bandung
“Tidak ada upaya sertifikasi dari sejak awal. Dasar klaim tanah milik Pemkab Bandung Barat hanya berdasarkan surat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung. Selebihnya, seperti bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat sama sekali tidak ada,” katanya.
Ia pun mencontohkan aset lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang seolah terjadi pembiaran tanahnya didirikan bangunan oleh pihak lain. Saat ini di atas lahan seluas sekitar 9,8 hektare telah banyak berdiri bangunan permanen.
“Yang menjadi pertanyaan, Pemkab Bandung Barat seolah tak berdaya. Padahal jelas lapangan pacuan kuda itu termasuk aset yang dilimpahkan Pemkab Bandung pada saat awal pemekaran dulu,” tandasnya.
Menurutnya, jika harga tanah pacuan kuda itu minimalnya dihargai Rp1 juta per meter persegi maka jika dikalikan 98.000 meter persegi nilai aset tersebut mencapai Rp98 miliar.
“Rugi besar kalau Pemkab Bandung Barat membiarkan aset sedemikian besar hilang lagi seperti tanah Pasar Panorama,” imbuhnya.
