Pemkab Bandung Barat Harus Bayar Rp116 Miliar Jika Ingin Pertahankan Pasar Panorama

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kalah dalam gugatan tanah Pasar Panorama Lembang. Hal tersebut sesuai dengan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021.

Tanah Persil 74 yang di atasnya dibangun Pasar Panorama Lembang tersebut sah milik ahli waris Adiwarta. Kalahnya Pemkab Bandung Barat dalam gugatan, pemerintah kini harus membayar sebesar Rp116.185.000.000 kepada Adiwarta.

“Saya berharap Pemkab Bandung Barat jangan berleha-leha, menangnya gugatan ahli waris harus menjadi perhatian serius. Karena memang ini masalah besar,” kata Abdurachman salah seorang tokoh masyarakat Bandung Barat, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurutnya, hilangnya aset tanah di Lembang tersebut menunjukkan Pemkab Bandung Barat lemah dalam perlindungan atau pengamanan aset.

BACA JUGA: Dari 3 RSUD di KBB, Kondisi RSUD Lembang Paling Miris

Semestinya, lanjut dia, saat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung. Aset-aset seperti tanah yang rentan gugatan hukum seharusnya dilakukan sertifikasi.

“Tidak ada upaya sertifikasi dari sejak awal. Dasar klaim tanah milik Pemkab Bandung Barat hanya berdasarkan surat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung. Selebihnya, seperti bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat sama sekali tidak ada,” katanya.

Ia pun mencontohkan aset lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang seolah terjadi pembiaran tanahnya didirikan bangunan oleh pihak lain. Saat ini di atas lahan seluas sekitar 9,8 hektare telah banyak berdiri bangunan permanen.

“Yang menjadi pertanyaan, Pemkab Bandung Barat seolah tak berdaya. Padahal jelas lapangan pacuan kuda itu termasuk aset yang dilimpahkan Pemkab Bandung pada saat awal pemekaran dulu,” tandasnya.

Menurutnya, jika harga tanah pacuan kuda itu minimalnya dihargai Rp1 juta per meter persegi maka jika dikalikan 98.000 meter persegi nilai aset tersebut mencapai Rp98 miliar.

“Rugi besar kalau Pemkab Bandung Barat membiarkan aset sedemikian besar hilang lagi seperti tanah Pasar Panorama,” imbuhnya.

Menyikapi putusan MA, Pemkab Bandung Barat pun tak akan berdiam diri. Meski PK MA memenangkan gugatan Rudi Alamsyah selaku pihak ahli waris Adiwarta namun Pemkab Bandung Barat masih melakukan upaya hukum lain.

BACA JUGA: Tiga Remaja Sukabumi Tega Lakukan Aksi Bejat kepada Anak di Bawah Umur!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan