JABAR EKSPRES – Pelaku dibalik tewasnya MA (20) alias MAF alias B, yang merupakan korban dari tawuran berujung maut tersebut akhirnya terungkapkan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa awal kejadian itu bermula pada Rabu, 29 November 2023 lalu, sekitar pukul 23.45 WIB, kedua kelompok tersebut sudah berencana melakukan aksi tawuran tersebut.
“Kita sudah mengungkap dan sudah menahan 5 orang. Masing-masing atas nama RA alias A (14), MKR (15), MFF (17), AH (15), SBS (17),” jelasnya kepada awak media saat konferensi pers Rabu, 6 Desember 2023.
BACA JUGA: Pelaku Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi, Kapolres: Sudah Tertangkap
Dirinya melanjutkan, kelima pelaku tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam aksi tawuran yang berujung maut itu.
“RA alias A berperan melakukan pembacokan ke arah leher kiri korban, MKR laki umur 15 melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF melempar batu ke arah lawan, AH melempar batu ke arah lawan, dan SBS melempar batu ke arah lawan,” jelasnya.
Dari kelompok tersebut, diamankan barang bukti berupa 4 pakaian pelaku, 7 bilah cerulit,1 bilah golok, 1 bilah samurai, 5 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit handphone atau telepon genggam.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun 3 Motor vs Mobil di Jalan KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Ini Kronologisnya!
Sambung Bagus, dari kejadian tersebut kini para pelaku harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya.
“Pasal 170 ayat 2 ke 3, KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, pidana paling lama 12 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Untuk informasi tambahan, para pelaku berhasil ditangkap 2×24 Jam setelah kejadian tersebut. Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Mg9)