Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Tewaskan MA Berhasil Ditangkap

Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Tewaskan MA Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (tengah) saat menggelar konferensi pers pada Rabu (6/12/2023). (Riki /Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku dibalik tewasnya MA (20) alias MAF alias B, yang merupakan korban dari tawuran berujung maut tersebut akhirnya terungkapkan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa awal kejadian itu bermula pada Rabu, 29 November 2023 lalu, sekitar pukul 23.45 WIB, kedua kelompok tersebut sudah berencana melakukan aksi tawuran tersebut.

“RA alias A berperan melakukan pembacokan ke arah leher kiri korban, MKR laki umur 15 melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF melempar batu ke arah lawan, AH melempar batu ke arah lawan, dan SBS melempar batu ke arah lawan,” jelasnya.

Baca Juga:Festival Musik Resoundansi 2023 Akan Digelar di Yon Bekang 1 Kostrad, 12 Artis Siap TampilBambang Hidayah Mulai Blusukan ke Warga, Dorong Pengembangan UMKM dan Kerajinan Lokal

“Pasal 170 ayat 2 ke 3, KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, pidana paling lama 12 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Untuk informasi tambahan, para pelaku berhasil ditangkap 2×24 Jam setelah kejadian tersebut. Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Mg9)

0 Komentar