JABAR EKSPRES – Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ibnu Minarno, menegaskan, pasien Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) asal Kota Banjar yang masuk kategori non-penyakit penyerta tidak masuk program JKN.
Ibnu mengungkapkan, hanya pasien ODHA yang masuk kategori memiliki penyakit penyerta yang bisa diklaim dari program JKN alias pengobatan di Rumah Sakit bisa dicover menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Karena dalam aturannya sudah jelas, tidak boleh ada double pembiayaan,” kata Ibnu Minarno.
Baca Juga:Pelototi Perbaikan Jembatan Cibalok Bogor, Dedie Rachim Minta Rampung Sebelum Nataru!Pemkot Bogor Raih Anugerah Anindhita Wistara Data Kategori Baik
Senada, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Banjar, dr Risky Dwi A, mengatakan pasien ODHA yang masuk klasifikasi non penyakit penyerta diluar penjaminan program JKN.
“Terkait dengan keluhan soal biaya pendaftaran di RSUD kepada pasien ODHA non penyakit penyerta itu merupakan kebijakan RSUD Banjar sendiri,” kata dia.
Dikonfirmasi terkait pungutan baiaya pendaftaran sebesar Rp60 ribu di RSUD Banjar bagi pasien ODHA non-penyakit penyerta, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan biaya tersebut memang ada, namun itu merupakan retribusi yang dikelola pihak rumah sakit.
“Ya memang ada. Namun dengan adanya keluhan terkait biaya itu, kedepannya kita upayakan untuk biaya pendaftaran pasien ODHA sebesar Rp60 ribu yang tidak bisa diklaim dari BPJS Kesehatan akan diupayakan penganggarannya dari bantuan Baznas Kota Banjar. Nanti kita akan upayakan agar pasien ODHA non penyakit penyerta ini bebas dari biaya pendaftaran,” kata Ajat usai rapat dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Banjar.
