BPJS Kesehatan Banjar Ungkap ODHA Non-Penyakit Penyerta Tak Ditanggung JKN

Meski demikian, Ajat mengungkapkan, pasien ODHA non penyakit peserta yang dikenakan biaya pendaftaran di RSUD Banjar merupakan pasien dari luar Banjar. Sementara untuk pasien ODHA yang berasal dari Kota Banjar tidak dikenakan biaya.

“Upaya yang signfikian nanti, kita akan membuat adendum Perwal bahwa untuk pasien-pasien ODHA ini akan kita bebaskan dari retribusi, meskipun pasiennya dari luar daerah. Karena ini program nasional,” kata Ajat Sudrajat.

Sebelumnya, dalam diskusi dengan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, warga Penyandang Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota Banjar mengeluh lantaran pendaftaran pengobatan ke rumah sakit tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. Padahal di kabupaten tetangga yakni Ciamis, penyandang ODHA bisa mengklaim pengobatannya menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: 10 tahun Kota Banjar Jalan di Tempat, UMK Selalu Terendah di Jabar

“Untuk obat gratis, tapi tetap harus ada biaya pendaftaran sebesar Rp60 ribu, dan itu tidak bisa diklaim dari BPJS Kesehatan,” kata Warga Peduli Aids, Rika Setiawati, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Rika, hal itu menjadi kendala bagi ODHA untuk berobat ke rumah sakit. Lantaran harus mengeluarkan biaya, disamping mendapatkan obat gratis.

“Ini menjadi penyebab lambatnya penanganan ODHA, sehingga wajar ketika saya melakukan visit, dari 26 orang terdapat 14 orang yang positif HIV/AIDS. Jumlah rasio ini serius karena besar, masuk Kejadian Luar Biasa (KLB). Wajarnya itu dari 100 tes, 1 yang positif,” katanya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan