JABAR EKSPRES – Polsek Ciampea, bersama Satreskrim Polres Bogor, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemancungan terdahap seorang pelajar di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.
Pelaku pemancungan tersebut, ditangkap dari hasil keterangan para saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, MAR merupakan pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pemancung terhadap korban.
Baca Juga:Enam Bulan Digembleng Berwirausaha di IPB, Ratusan Mahasiswa dari 32 Perguruan Tinggi Ciptakan 139 UsahaPersib Wajib Waspadai Kebangkitan PSM Makassar
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun,” pungkasnya. (SFR)
