Bansos PKH Bulan Desember 2023, Ini Cara Mencairkannya

JABAR EKSPRES- Pemerintah Indonesia mencatatkan prestasi yang signifikan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (bansos PKH) 2023, dengan pencapaian total penyaluran mencapai 98,20 persen pada awal November.

Pencapaian ini mencerminkan keseriusan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial melalui dukungan finansial langsung kepada keluarga yang membutuhkan.

Meskipun implementasi penyaluran dana berjalan lancar, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui bahwa beberapa penerima menghadapi rintangan tertentu.

BACA JUGA: BLT EL Nino Desember 2023, Begini Cara Cek Pencairannya

Proses pencarian bantuan sosial dilakukan melalui dua metode, pertama melalui transfer langsung dengan menggunakan nomor rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih.

Berikut adalah panduan sederhana untuk memeriksa status dan melakukan pencairan bantuan Bansos PKH 2023:

  • Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023:
  • Akses cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban web Anda.
  • Isi rincian Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
  • Klik “CARI DATA” untuk menampilkan informasi Anda.
  • Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023:

Pencairan Bansos PKH 2023 dapat dilakukan di Kantor Pos dengan tiga skema berikut:

  • Datang langsung ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal pencairan.
  • Petugas Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
  • Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.

Kategori dan Jumlah Bansos:

Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp4 juta setahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp475.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.

Untuk menjadi penerima PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk kewarganegaraan Indonesia, status keluarga berkebutuhan khusus, bukan menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri, belum menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan