Masa Kampanye Pemilu 2024, Banyak APK Dipaku di Pohon

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung. Sayangnya, masih banyak didapati pelanggaran dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Salah satunya adalah pemasangan APK pada pohon-pohon di pinggir jalan. Pantauan Jabar Ekspres, Kamis (30/11) sejumlah APK nempel di pohon pinggiran jalan masih banyak dijumpai di Kota Bandung.

Misalnya di Jalan LL. RE. Martadinata, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Cijawura Girang, ataupun Gatot Subroto. APK-APK itu ditempel menggunakan kawat di pohon. Bahkan ada yang sampai dipaku.

Baca juga: PKL Tegalega dan Alun-alun Diklaim Sudah Tertata

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengungkapkan, sesuai regulasi semestinya pemasangan APK tetap memperhatikan aspek ramah lingkungan. “Kami akan mendorong Bawaslu Kota Kabupaten untuk mengingatkan kembali peserta Pemilu,” tuturnya, Jumat (1/12).

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menambahkan, pedoman regulasi kampanye mengacu pada PKPU No 15 tahun 2023. Dalam pasal 36 dijelaskan bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Lalu di pasal 70 dipertegas bahwa bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Zacky menambahkan, pihaknya juga telah mengambil sikap tegas terkait pelanggaran tersebut. “Bawaslu Kota sudah saya intruksikan untuk komunikasi dengan tim kampanyenya agar ditertibkan. Jika tidak Bawaslu akan rekom ke Satpol PP untuk ditertibkan,” tegasnya.(son)

Baca juga: Kawasan Stasiun Cimekar Tergenang Banjir, Akses ke Kereta Cepat Whoosh Terhambat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan