JABAR EKSPRES, BANDUNG – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung. Sayangnya, masih banyak didapati pelanggaran dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Salah satunya adalah pemasangan APK pada pohon-pohon di pinggir jalan. Pantauan Jabar Ekspres, Kamis (30/11) sejumlah APK nempel di pohon pinggiran jalan masih banyak dijumpai di Kota Bandung.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menambahkan, pedoman regulasi kampanye mengacu pada PKPU No 15 tahun 2023. Dalam pasal 36 dijelaskan bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Baca Juga:Bangun Pendidikan Taraf Global, Sekolah Dian Harapan Resmi Hadir di KarawangPaket Terbaru Smartfren 100 GB Rp100 Ribu, Puas Streaming dan Bikin Konten
Lalu di pasal 70 dipertegas bahwa bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
