Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara
3 terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City saat dibacakan berkas tuntutan oleh JPU KPK. Rabu (29/11). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) resmi menuntut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City, yakni Yana Mulyana, selaku mantan Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu, 29 November 2023, masing-masing terdakwa teresebut mendapatkan tuntutan berbeda dari JPU KPK.

Selain kurungan selama 4 tahun penjara, Tito juga membacakan dalam tuntutannya terdakwa Kahirur Rijal diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.337.266, 85.670 Baht, 187 Dolar Singapure, 2.811 Ringgit Malaysia, 950.000 Won, dan 6.750 Riyal.

Baca Juga:Kunjungi Pangalengan, Anies Baswedan Telaah Keluh Kesah PetaniMasih Belum Tahu Penyebab dari Insiden Siswi Lompat dari Gedung, Pihak Sekolah Bantah Akibat Masalah Cinta

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

0 Komentar