Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) resmi menuntut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City, yakni Yana Mulyana, selaku mantan Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu, 29 November 2023, masing-masing terdakwa teresebut mendapatkan tuntutan berbeda dari JPU KPK.

Adapun untuk terdakwa Kahirur Rijal, JPU KPK menutut dengan kurungan selama 4 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diacak dalam Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembatasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, 3 Terdakwa Kasus Bandung Smart City Ngaku Salah

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Rijal berupa penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU KPK yang diketuai oleh Tito Jaelani saat membacakan berkas tuntutan di dalam persidangan.

Selain kurungan selama 4 tahun penjara, Tito juga membacakan dalam tuntutannya terdakwa Kahirur Rijal diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.337.266, 85.670 Baht, 187 Dolar Singapure, 2.811 Ringgit Malaysia, 950.000 Won, dan 6.750 Riyal.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Kota Bandung, JPU KPK menuntut dengan kurungan selama 4 tahun 6 bulan. Bahkan tuntutan yang diberikan lebih tinggi dari Kahirur Rijal.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Suap Bandung Smart City, Kepala Dishub Beberkan Istilah Atensi Dewan ke Majelis Hakim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan