Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider pidana pidana pokok dan 6 bulan kurungan,” ucap Tito.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Dadang Darmawan untuk dapat membayar uang pengganti sebesar Rp207.900.208.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah pengadilan yang telah memperoleh tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun,” pungkasnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan