JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024. Dirinya mempersilakan buruh di Jabar untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait hal tersebut.
Namun Bey Machmudin berpesan agar unjuk rasa dapat dilakukan dengan tertib.
“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” ujarnya kepada awak media pada Selasa 21 November 2023.
Baca juga: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta
Diketahui, Bey Machmudin telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57% atau Rp2.057.495.
Keputusan mengenai adanya kenaikan UMP Jabar 2024 ini berdasarkan aspirasi yang datang dari berbagai pihak, baik dari serikat pekerja, maupun dewan pengupahan.
“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” sambungnya.
Bey Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan kenaikan UMP Jabar sudah menyesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57%,” pungkasnya.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan! Naik 3,57 Persen