Buruh Tanggapi UMP Jabar 2024, Bey Machmudin: Unjuk Rasa Ya Silakan, Tidak Anarkis!

Pj Gubernur Jabar imbau netralitas sebagai ASN dijaga jelang Pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin. (Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024. Dirinya mempersilakan buruh di Jabar untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait hal tersebut.

Namun Bey Machmudin berpesan agar unjuk rasa dapat dilakukan dengan tertib.

Keputusan mengenai adanya kenaikan UMP Jabar 2024 ini berdasarkan aspirasi yang datang dari berbagai pihak, baik dari serikat pekerja, maupun dewan pengupahan.

Baca Juga:Dugaan Ijazah Palsu Gibran Meruak, Ini Kata KPUTudingan Ijazah Palsu Bagian dari Kampanye Hitam, Gibran: Ya Biasa

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” sambungnya.

Bey Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan kenaikan UMP Jabar sudah menyesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

0 Komentar