Apa Tugas PLD Kemendesa 2023? Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

JABAR EKSPRES – Apa saja tugas PLD Kemendesa 2023? Saat ini, pendaftaran besar-besaran tengah dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).

Adapun rekrutmen PLD Kemendesa ini dibuka 22 November 2023.  Perlu diketahui, PLD Kemendesa ini dibuka penempatannya untuk sejumlah wilayah yang dapat diketahui dilaman resmi http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

Bagi yang belum mengetahui apa itu PLD. Ketahui penjelasannya di bawah ini lengkap dengan daftar tugasnya.

Apa Itu PLD Kemendesa?

Dikutip dari Instagram @kemendespdtt, PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang turut serta berkontribusi besar dalam pembangunan desa. Disebut sebagai anak kandung Menteri Desa, PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia.

Daftar Tugas PLD Kemendesa

Dilansir dari laman Rekrutmen PLD Kemendesa,  tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melibatkan sejumlah tanggung jawab yang perlu diemban. Berikut adalah rincian tugas-tugas tersebut:

1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
  • Membuktikan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dengan penyusunan laporan.
  • Menyajikan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Pembangunan Desa, dengan ketepatan waktu.

BACA JUGA: Cek Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 Semua Daerah Lulusan SMA Sederajat

2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
  • Membuktikan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dengan penyusunan laporan.
  • Menyajikan data SDGs Desa dan Indeks Desa yang terupdate setiap tahun.

3. Fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk pengembangan ekonomi lokal dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama.
  • Membuktikan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dengan penyusunan laporan.
  • Memastikan BUM Desa/BUM Desa Bersama melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, dan terakreditasi sesuai jadwal.

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
  • Membuktikan meningkatnya partisipasi masyarakat dengan melibatkan mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

BACA JUGA: Pendamping Lokal Desa 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan