JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 16 November 2023 lalu.
Melansir dari laman Instagram resmi @official.kpk, hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat atas adanya dugaan penyerahan uang dari YSS dan AIW.
Baca juga: Pemanfaatan Air Bersih Perumda Tirtawening dan Tirta Raharja, Pemda KBB Akan Kaji Ulang Kerja Sama
“Kegiatan tangkap tangan ini sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan uang dari YSS dan AIW (pihak swasta/Pengendali CV WG),” tulisnya dalam caption pada Senin, 20 November 2023.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada AKDS. “Kepada AKDS (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso), sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ (Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso),” sambungnya.
Diketahui, AKDS dan PJ mendapatkan uang sejumlah Rp475 juta. “Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Dari kegiatan OTT yang telah dilakukan, KPK telah mengamankan sejumlah uang dan menetapakan tersangka. “KPK mengamankan uang sebesar Rp225 Juta dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: Jangan Nunggu Ultah, Ini Ide Hadiah untuk Anak Saat Peringati Hari Anak Sedunia