JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 16 November 2023 lalu.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada AKDS. “Kepada AKDS (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso), sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ (Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso),” sambungnya.
Diketahui, AKDS dan PJ mendapatkan uang sejumlah Rp475 juta. “Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.
