BWP Bermasalah, Pengusaha Muda Ini Punya Solusi Jitu Andai Jadi Wali Kota Banjar

Pengusaha muda asal Kota Banjar, Atet Handiyana JS, komentari perihal BWP yang mandek.
Pengusaha muda asal Kota Banjar, Atet Handiyana Juliandri Sihombing. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Jadi sekali lagi saran saya kepada Pemerintah Kota Selamatkan Wali Kota Selamatkan Ibu Hj Ade Uu Sukaesih yang sebentar lagi akan berakhir masa baktinya. Dengan apa caranya yaitu dengan memutus kontrak kerjanya dengan perusahaan yang sekarang MoU. Dasarnya karena memang sudah tidak sesuai dengan MoU yang sudah disepakati,” katanya menambahkan.

Senada, Analis Kebijakan Publik Firman Nugraha SH CLA, menilai bahwa pihak investor tidak berkomitmen dalam pengelolaan Banjar Water Park (BWP). Sebab hingga akhir tahun ini tidak menunjukan progres positif, bahkan hanya sejumlah alasan saja mengulur waktu agar pemerintah tidak memutus kontrak.

Padahal dalam kontrak kerjasama itu jelas tertuang bahwa saling menguntungkan dari usaha pemanfaatan aset. Sejak 2019 hingga saat ini tidak ada progres di setiap tahunnya, hanya ada kemandekan dan akhirnya terbekelai kembali wahana yang pernah menjadi primadona Kota Banjar.

Baca Juga:Menyoal Aksi Parung Panjang Bersatu, Ini Tanggapan Anggota DPR RI dan Menteri PUPR4 Strategi Tekan Kemiskinan Ekstrem Ala Kabupaten Sumedang

“Kerja Sama dalam pemanfaatan aset itu kan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan pendapatan bagi daerah. Ketika kontrak kerjasama sudah ditandatangani namun tidak kunjung direalisasi, artinya ada wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga. Demikian pula berdampak adanya potential loss atau kerugian bagi sektor PAD Kota Banjar karena kontrak kerja sama belum ditunaikan,” ujar Firman Nugraha.

Firman meminta Pemerintah Kota Banjar mungkin dalam hal ini Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) harus responsif untuk mengevaluasi. Regulasi sebenarnya telah mensyaratkan ada penilaian soal sejauh mana bonafiditas pihak ketiga, bagaimana pengalamannya dibidang eduwisata itu, kelayakan ekonomi dan finansial, sejauh mana pihak ketiga memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan kerja sama, serta komitmennya untuk melaksanakan kontrak kerja sama.

“Dalam kontrak kerja sama juga bisa dilihat, klausul keadaan kahar atau force majeur. Apakah alasan pihak ketiga belum menyelesaikan proyeknya itu termasuk disebabkan faktor mendesak diluar kendalinya ? Saya kira jika alasannya belum ada modal lagi itu bukan termasuk force majeur. Itu bagian dari kurangnya komitmen terhadap kontrak,” kata Firman. (CEP)

0 Komentar