Dugaan Kampanye Diluar Jadwal, Pantun Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapannya!

Jabarekspres.com, BOGOR – Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari koalisi perubahan untuk kesatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi soal laporan terdahap dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cawapres nomer urut 1 ini dilaporkan atas dugaan ajakan memilihnya pada saat pengundian nomor urut di Kantor KPU beberapa waktu lalu.

“Kita lihat nanti yah, karena bukan kampanye. Itu hanya pantun,” ujar Cak Imin saat menghadiri Itijma Ulama di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/11).

Diketahui, laporan soal pantun itu dilayangkan oleh pengacara pembela pilar konstitusi yang menilai Cak Imin melanggar aturan kampanye diluar jadwal.

Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang kampanye.

Cak Imin menilai, aspirasi setiap masyarakat itu berbeda-beda, untuk itu laporan tersebut tidak lah dipandang terlalu berlebihan.

“Aspirasi kan beda beda. Setiap masyarakat beda beda. Yang jelas kita bersyukur dukungan semakin kuat kepada Amin,” pungkasnya (SFR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan