OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Rp1,8 M dan Jam Tangan Mewah 

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,8 miliar beserta jam tangan mewah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong YPM di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada 14 November 2023 lalu.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan mewah,” tulisnya dalam keterangan Instagram @official.kpk pada Jumat 17 November 2023.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Rekomendasi Wali Kota Banjar Tak Digubris, PP Expo Tak Dapat Dukungan OPD

Diketahui, penyerahan uang senilai Rp1,8 miliar itu diberi istilah ‘Titipan’ oleh YPM.

Dalam OTT ini, KPK telah menentapkan tiga orang tersangka sebagai pemberi suap. “YPM (Pj Bupati Sorong), ES (Kepala BPKAD Kab. Sorong), MS (Staf BPKAD Kab. Sorong). Serta 3 orang lainnya sebagai penerima: PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat),” lanjutnya.

Dengan terjadinya kembali kasus suap yang menjerat sejumlah nama pejabat Kabupaten Sorong, turut menambah daftar hitam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Tentunya KPK sangat menyayangkan hal ini. Namun, sebagai Penyelenggara Negara, KPK siap berpegang teguh terhadap sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat semaksimal mungkin.

“KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Baca juga: SDN Cisalada 1 Bogor Terbakar, Tinggalkan Coretan Kata Tak Senonoh

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan