JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,8 miliar beserta jam tangan mewah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong YPM di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada 14 November 2023 lalu.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan mewah,” tulisnya dalam keterangan Instagram @official.kpk pada Jumat 17 November 2023.
Dalam OTT ini, KPK telah menentapkan tiga orang tersangka sebagai pemberi suap. “YPM (Pj Bupati Sorong), ES (Kepala BPKAD Kab. Sorong), MS (Staf BPKAD Kab. Sorong). Serta 3 orang lainnya sebagai penerima: PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat),” lanjutnya.
Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Tawarkan Pengalaman One Stop StaycationBawa Kelezatan Hokkaido ke Bandung, Inilah Kolaborasi Kuliner Paling Ditunggu
Dengan terjadinya kembali kasus suap yang menjerat sejumlah nama pejabat Kabupaten Sorong, turut menambah daftar hitam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Tentunya KPK sangat menyayangkan hal ini. Namun, sebagai Penyelenggara Negara, KPK siap berpegang teguh terhadap sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat semaksimal mungkin.
