JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja dan serikat buruh (SPSB) se-Kabupaten Bandung, melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung jelang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam audiensinya, Gabungan SPSB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan dirinya sangat berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga:Buntut Kasus Asusila ODGJ di Kota Sukabumi, Psikolog Ungkap Penderita Masih Punya HasratPemprov Jabar Akan Usulkan Kembali Modal Dasar PT BIJB di Perubahan Propemperda 2024, dari Rp2,5 Triliun jadi Rp10 Triliun
“Terima kasih kepada para pekerja yang telah menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Rukmana dalam keterangan resminya, Jumat, 17 November 2023.
Rukmana menambahkan, untuk menampung aspirasi tersebut pihaknya bersama pemerintah tentunya akan terus memperhatikan apa yang menjadi usulan para serikat pekerja ini.
Selain itu, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja.
“Kalau Gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa, adanya Surat Edaran tersebut untuk menguatkan khususnya dalam melaksanakan upah di perusahaan.
“Yang paling penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi, jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya,” terangnya.
