16 Perwakilan Pengurus SPSB se-Kabupaten Bandung Desak UMK Naik 15 Persen

Di sisi lain, Rukmana mengungkapkan aspirasi dari serikat pekerja untuk bulan Januari 2024 mendatang. Pihaknya akan membuat SK tentang Monitoring Pelaksanaan Upah. Tentunya akan berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait usulan kenaikan upah sebesar 15 persen.

“Tentunya, akan kita rundingkan juga di dalam Dewan Pengupahan. Tentang usulan kenaikan kenaikan UMK 15 persen tadi. Berapapun sebenarnya, pemerintah akan memperhatikan apa yang diusulkan,” tutur Rukmana.

Namun perlu diingat, kata dia, bagaimanapun juga pemerintah berada dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan.

“Tentunya kita akan cari solusinya. Solusi yang paling baik itu adalah, tentang bagaimana kita melaksanakan struktur skala upah yang akan diberikan kepada orang dengan masa kerja di atas satu tahun. Artinya, sudah beristri, sudah punya masa kerja yang panjang. Tidak lagi menjadi upah maksimum. Tapi, ada struktur dan skala upah dan itu harus ditaati oleh para perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

BACA JUGA: Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Ini kata Diskominfo Kabupaten Bandung

Sementara itu, Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan mengatakan bahwa gabungan 16 SPSB se-Kabupaten Bandung datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tentang kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Kepala Dinas Ketenagakerjaan itu benar. Jadi jangan sampai ada lagi di tahun 2024. Upah UMK itu berlaku menjadi maksimum. Itu sangat bagus sekali dan mudah-mudahan ke depannya, ada penegasan dari pemerintah. Jangan sampai ke depannya terjadi lagi upah di bawah UMK di setiap perusahaan. Ini masih banyak di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung, masih banyak perusahaan yang bandel,” katanya.

Gino berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi dari SPSB itu kepada tingkat Provinsi Jawa Barat khususnya kepada Bidang Pengawasan.

“Kita tegakkan bidang pengawasan. Supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha. Terjadi perselisihan itu karena ada pelanggaran normatif yang kita tuntut,” ujar Gino.

Menurutnya, supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha, sudah seharusnya para pengawas harus bekerja secara maksimal. Sebisa mungkin, jika ada perusahaan yang melanggar aturan normatif tersebut, harus diberikan sanksi secara tegas.

Tinggalkan Balasan