Gaji PNS 2024 dan 4 Tunjangan Ini Bisa Membuat Bahagia!

JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen untuk tahun 2024. Setelah beberapa tahun tidak ada kenaikan gaji, keputusan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Bagi pelamar CPNS 2023, mereka dapat melihat perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan di artikel ini sebagai gambaran.

Saat ini, PNS dibagi ke dalam empat golongan dan setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.

Berikut ini adalah daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah kenaikan 8 persen dari gaji PNS 2023:

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023? Ini Jadwalnya

Untuk golongan I, berada dalam kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 dan akan naik menjadi Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664. Untuk golongan II, berkisar antara Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 dan akan naik menjadi Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488.

Golongan III memiliki besaran gaji sekitar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 dan akan naik menjadi Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312. Untuk golongan IV, berkisar antara Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 dan akan naik menjadi Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000.

Perlu dicatat bahwa untuk pelamar CPNS 2023 dengan latar belakang SMA hingga D3, mereka akan dimasukkan ke dalam golongan II. Sedangkan untuk pelamar CPNS 2023 dengan latar belakang S1, mereka akan masuk ke golongan III.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen belum termasuk dengan empat tunjangan lainnya. Empat tunjangan yang akan diberikan kepada PNS telah diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Tunjangan pertama adalah uang makan, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung golongan.

PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sekitar Rp770.000 per bulan, sedangkan golongan III sekitar Rp814.000 dan golongan IV sekitar Rp902.000.

Tunjangan kedua adalah tunjangan lembur, dengan besaran uang lembur antara Rp18.000 hingga Rp36.000 tergantung pada golongan.

PNS juga akan mendapatkan uang makan lembur dengan besaran yang sama.

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan paket data untuk pekerjaan online, dengan besaran antara Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung pada level eselon.

Harapannya, dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, kinerja PNS dapat meningkat.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan tunjangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan