Ngaku Jadi Pegawai BPN, Sindikat Penipuan Sertifikat Raup Keuntungan hingga Puluhan Juta

Ngaku Jadi Pegawai BPN, Sindikat Penipuan Sertifikat Raup Keuntungan hingga Puluhan Juta
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menggelarkan pengungkapan kasus penggelapan untuk pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah. (Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat penipuan spesialis penggelapan untuk pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Cicurug pada  Kamis 23 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membeberkan bahwa, salah satu korban dari sindikat penipuan tersebut berinisial B, yang berdomisili di Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.

Berbekal dari kelengkapan administrasi tersebut, pelaku kemudian mendaftarkan berkas berkas yang didapatnya ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi, setelah memberikan bukti pendaftaran dari kantor BPN ke korban, dan korban melakukan pelunasan O kembali menarik mengajukan ke kantor BPN.

Baca Juga:Ikatan Motor Honda Cirebon Rayakan Anniversary ke-14 dengan Bakti Sosial KepahlawananDewan Pakar Forum Peduli Minta Alun-alun Banjar Jadi Taman Kota: Idealnya Dirancang dan Ditata!

“Korban percaya bahwa prosesnya berlanjut dan memberikan biaya sebesar total Rp 70 juta, setelah menerima pencairan uang tersebut pelaku kembali lagi ke kantor BPN untuk mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya,” sambungnya.

“Pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN, dan melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan serta diduga telah melakukan tindakan serupa di wilayah lainnya,” imbuhnya.

Dari tindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp13 juta, dan satu buah buku tabungan. Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku ia diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun

“Tersangka O saat ini ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut, kepada pelaku diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

0 Komentar